Polres Lamtim Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Open BO Michat, Modus Gerebek Ngaku Polisi

Polres Lamtim Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Open BO Michat, Modus Gerebek Ngaku Polisi
Andono - Senin, 27 Jul 2026 - 13:41 WIB
Polres Lamtim Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Open BO Michat, Modus Gerebek Ngaku Polisi
Polres Lamtim Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Open BO Michat, Modus Gerebek Ngaku Polisi - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama Unit Reskrim Polsek Mataram Baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan online. 

Delapan orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan.

Pengungkapan dilakukan Minggu (26/7) pukul 17.45 WIB di Lapangan Merdeka Bandar Sribawono dan sebuah wisma di Desa Mataram Baru, Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Mataram Baru, tanggal 26 Juli 2026.

Advertisements

Menurutnya, peristiwa terjadi pada (18/7) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Lanjut Iptu M. Iksir, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku perempuan bertugas memancing korban melalui aplikasi Michat dengan menawarkan jasa prostitusi online.

"Setelah korban datang ke kontrakan, beberapa pelaku laki-laki datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menakut-nakuti korban dengan alasan melakukan penggerebekan," jelas Iptu M. Iksir.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam tanpa nopol.

Advertisements

Di dalam mobil, korban kembali diancam dengan senjata tajam jenis pisau dan diarahkan menuju Way Curup.

Karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku sebagai uang damai. Setelah uang masuk, korban ditinggalkan para pelaku.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam tanpa nopol, satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning tanpa nopol, empat unit handphone berbagai merk, uang tunai Rp3,6 Juta, 1 lembar bukti transfer bank dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.

"Para pelaku kami jerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegas Iptu M. Iksir.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements